Cari Blog Ini

Kamis, 14 April 2011

BEKERJA DILINGKUNGAN BERBAHAYA

Beberapa hal yang harus diketahui bila anda bekerja didaerah/dilingkungan berbahaya antara lain :

  1. Adanya sumber – sumber bahaya yang mungkin timbul dari aktivits pekerjaan  yang anda lakukan.
  2. Prosedure kerja aman didaerah berbahaya .
  3. Sarana pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) bila terjadi accident.
Kewajiban atasan / pimpinan untuk pekerjaan didaerah berbahaya

  • Menjelaskan kepada tenaga kerja tentang kondisi – kondisi berbahaya dan penanggulangannya.
  • Selalu menyediakan dan mengingatkan tenaga kerja akan pentingnya alat pelindung diri untuk pekerjaan berbahaya tersebut.
  • Menjelaskan kepada tenaga kerja tentang cara – cara dan sikap yang aman dan benar dalam peleksanaan pekerjaan.

Yang termasuk bekerja didaerah berbahaya disini adalah :

  • Bekerja di ketinggian
  • Bekerja di ruang terbatas
  • Bekerja di Dekat Daerah Peledakan
  • Bekerja di Dekat Dinding Pit
  • Bekerja di Dekat Air
  • Bekerja Menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Bekerja di dekat conveyor dan benda berputar lainnya
  • Bekerja dengan bejana / silinder bertekanan

Sehubungan dengan bekerja didaerah berbahaya merupakan pekerjaan yang beriko tinggi  maka sebaiknya sebelum melaksanakan pekerjaan agar diberikan dulu Safety Talk kurang lebih 10 menit agar aman dan selamat. 

MENTAATI ATURAN BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN

Kondisi lalu-lintas yang semrawut sangat identik dengan kecelakaan. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dibuatlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur arus lalu-lintas kendaraan yang melintas di area jalan di lokasi pertambangan .Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang . Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Jawabannya adalah ya ! Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti : kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truc, Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara adalah Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler .


Agar supaya antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum bagi kedua jenis kendaraan tersebut , bila melintas di jalan angkut batubara / haul road atau di jalan tambang / mine road :
1. Kendaraan kecil atau kendaraan sarana yang beroda 4, batas kecepatan maksimum adalah 60 km/jam .
2. Kendaran besar beroda lebih dari 4 maka batas kecepatannya adalah 50 km/jam.
Melalui safety talk hari ini , kami tegaskan kembali bahwa aturan batas kecepatan maksimum tersebut masih tetap berlaku dan belum ada perubahan. Batasan kecepatan tersebut masih diberlakukan karena hingga saat ini tingkat keefektifannya masih sangat tinggi. Dengan batas kecepatan tersebut, tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tetap rendah. Data kecelakaan menunjukkan bahwa dari bulan November tahun 2006 hingga bulan Desember Juli 2009 jalan angkut batubara tidak lagi menyumbang kecelakaan fatal. Dan selama kurun waktu itu pula, kita berhasil menciptakan Zero fatal Accident.
Selanjutnya kita jangan berbangga atau lengah dahulu dengan data tersebut. Karena berdasarkan data terbaru dari hasil inspeksi batas kecepatan kendaraan yang dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun menunjukkan bahwa saat ini muncul trend atau kecenderungan pelanggaran bertambah banyak. Dari data 8 pengamatan terakhir yang dilakukan terlihat angka pelanggaran sangat tinggi. Dari total pengamatan terhadap 223 kendaraan yang lewat, 46 diantaranya adalah melakukan pelanggaran. Jika dimasukkan dalam prosentase maka tingkat pelanggaran saat ini adalah 20 %. Jumlah ini sudah sangat tinggi dan sangat berbahaya bila kita semua masih terus melakukan pelanggaran. Ini menunjukan bahwa 1 dari 5 kendaraan telah melakukan pelanggaran.
Bila kita selidiki lagi, ternyata pelaku pelanggaran tersebut trend-nya juga sudah berpindah. Jika dahulu kecelakaan sering menimpa kendaraan pengangkut batubara, maka trend sekarang bisa jadi berpindah ke kendaraan sarana? Mengapa, karena angka pelanggaran sebanyak 20 % tersebut adalah didapat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan sarana, bus dan truk sarana dan bukan dilakukan oleh operator Trailler .
Berdasar data di atas, ternyata tingkat kesadaran pengemudi trailler batubara saat ini sudah sangat baik . Namun sayangnya kesadaran berlalu-lintas bagi pengemudi kendaraan sarana saat ini malah sangat buruk.
Akhirnya , utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada . Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3 .
Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.

ATURAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN BUKAN BERTUJUAN UNTUK MENGHAMBAT , TETAPI UNTUK MENYELAMATKAN ANDA DAN REKAN ANDA !

Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

PENELITIAN Internasional mengungkapkan bahwa menggunakan handphone sembari mengemudi akan menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan mobil. Menurut data statistik internasional terjadi 1.500.000 kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Atau lebih dari 4.000 kecelakaan setiap harinya. Dengan demikian,menggunakan handphone memiliki tingkat bahaya empat kali ketimbang tidak menggunakan sama sekali.

Demikian benang merah yang terangkum dari sesi Break Out acara Pesta Blogger 2009 yang berlangsung di Exhibition Hall Gedung SMESCO Jakarta, Sabtu lalu (24/10). Sesi spesial ini disponsori PT Ford Motor Indonesia. Tampil sebagai nara sumber, yakni: Davi Tuilan (Marketing Director PT Ford Motor Indonesia) dan Dodi Budiono (Instruktur Indonesia Defensive Driving Center). Tema yang diangkat: “Nyaman dan Aman di Jalan Raya Milik Kita Semua”.

Dikatakan oleh Dodi Budiono, menggunakan handphone saat mengemudi lebih berbahaya dibandingkan dengan pengaruh alkohol. Bahaya handphone bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai hand free), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi. Sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Coba bayangkan sendiri seandainya anda tengah mengemudi kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi di jalan bebas hambatan. Sekonyong-konyong handphone anda berbunyi atau bergetar. Seseorang keluarga dekat anda menelepon. Anda segera angkat handphone yang tergeletak di dashboard. Seseorang di seberang sana, yang ternyata suami atau istri anda mengabarkan dengan terbata-bata: putri tercinta yang tengah sekolah, pingsan tatkala upacara bendera! Saya jamin anda terkaget-kaget mendengar dan hilang seketika konsentrasi mengemudinya.

Masih beruntung jika anda segera menguasai diri, dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain di jalan tol tersebut. Namun demikian, seteguh karang apapun pribadi anda sebagai pengemudi, bila mendengar berita mengagetkan tersebut tak urung anda bagaikan salju kutub utara yang tengah mencair. Pikiran kacau, dan air mata pun tanpa sadar jatuh menitik. Pendek kata konsentrasi anda terbelah.
Jangankan di jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi, di jalanan kampung selepas keluar rumah dengan kecepatan rendah pun tetap dibutuhkan konsentrasi tinggi. Gangguan-gangguan baik internal maupun eksternal bisa sewaktu-waktu muncul, tanpa anda ketahui kapan akan munculnya.

Berkaitan dengan penggunaan handphone di atas, beberapa negara telah menerapkan regulasi larangan menggunakan handphone saat mengemudi. Mengingat bahaya yang ditimbulkannya.
Sedangkan di Indonesia, regulasi larangan itu masih berupa himbauan dari instansi terkait. Dalam hal ini dari pijak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan-aturan detail berupa larangan, dalam Undang-undang yang ada belum secera eksplisit dicantumkan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan klausul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Lantaran menggunakan handphone menjadikan seorang pengemudi terpecah konsentrasinya, maka sesungguhnya ayat ini bisa digunakan untuk menjerat para pelaku di jalan raya. Namun, ayat itu masih bisa menimbulkan multi tafsir. Dan penerapannya di lapangan akan menjadi kontroversi. Oleh karena itu, hemat saya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), dimana ayat mengenai larangan menggunakan handphone dalam berkendara dicantumkan secara jelas dan tegas.
Paling tidak dengan PP tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada kurun tertentu ke depan –katakanlah dua atau tiga tahun lagi– regulasi larangan menggunakan handphone beserta turunan ancaman hukumannya sudah bisa dimasukkan pada revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dimaksud.
Apakah itu mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Kuncinya tergantung opini publik yang kita galang dan suarakan terus menerus tiada henti. Lantaran soal penting regulasi larangan penggunaan handphone menyangkut hal mendasar, yakni: kenyamanan dan keamanan di jalan raya sebagai milik kita semua….