Cari Blog Ini

Rabu, 13 Juli 2011

“ MALAPETAKA MEMBUNTUTI SETIAP PEKERJA TAMBANG”

Kalimat tersebut di atas bukanlah sekedar mengada-ada. Tapi hal itu adalah kesan dan kesimpulan dari  para ilmuwan dan para ahli  saat berkumpul di Perancis .  Para ilmuwan tersebut mengambil kesimpulan  setelah sebelumnya melihat dan menyelidiki tentang liku-liku para pekerja di tambang. Mereka telah mengambil kesimpulan seperti itu dan tidak dapat dirubah lagi. Memang terkesan sangat menakutkan bagi kita semua yang saat ini bekerja sebagai pekerja tambang .

Para ilmuwan mengatakan dimana ada seorang pekerja tambang melakukan aktifitas pekerjaannya, maka tak dapat dihindarinya bahwa di belakangnya telah menunggu monster maut yang siap menerkamnya . Monster maut tersebut akan siap melahap setiap pekerja yang sedang bekerja ataupun orang lain yang hanya memasuki area pertambangan . Semua pekerja tambang selanjutnya tak lagi dapat bekerja dengan seenak hatinya . Dimana ada pekerja tambang  yang memulai bekerja,  disaat itu pula malapetaka atau kematian akan menjemputnya dari belakang . Semakin ulet pekerja berusaha lari darinya , maka semakin cepat pula maut mengejarnya . Tak ada kata lain , monster besar yang berupa kematian tersebut tak mau minggir dari kita barang sedetikpun . Dan hal ini pulalah yang hingga saat ini masih selalu  membuat resah dan menghantui kita semua . Bagaimana tidak ! Situasi tambang yang tadinya sangat kita impikan penuh dengan keadaan yang menyenangkan , ternyata dipenuhi dengan kondisi yang sangat menyeramkan kita. Akankah kita berfikir untuk meninggalkan pekerjaan ini ? Apakah kesimpulan para ahli tersebut tidak dapat ditawar - tawar lagi ? Mengapa malapetaka menjadi sedemikian dekat dengan kita ? Apakah ada penolaknya ? Itulah beberapa pertanyaan yang mana jawabannya  sangat kita nantikan .

Dari banyaknya kesimpulan para ilmuwan yang sangat mengerikan tersebut, belakangan muncul khabar gembira dimana ada sedikit kesimpulan yang dapat membuat kita masih bisa bernafas lega. Para ilmuwan telah menemukan  beberapa cara khusus agar kita dapat tetap bekerja di tambang dengan tenang .

Selanjutnya para ilmuwan tersebut menyusun beberapa cara atau langkah kerja untuk menghindari malapetaka. Dan formula tersebut kemudian dibagikan ke seluruh anggotanya dimana diharapkan supaya masing-masing anggotanya mau menyampaikan  kepada rekan-rekan pekerja di masing-masing negaranya .  Bilamana kita masih tetap menginginkan bekerja dengan aman di daerah tambang, maka cara atau formula tersebut harus dijalankan dengan sungguh sungguh dan tak bisa dikerjakan hanya dengan setengah-setengah .

Adapun isi dari formula agar kita dapat bekerja tanpa dibuntuti oleh malapetaka yaitu :

1.      Bekerjalah dengan mengikuti Prosedur Kerja yang sudah ada .
2.      Bekerjalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
3.      Bekerjalah disaat Kondisi benar-benar aman .
4.      Bekerjalah dengan hati-hati dan jangan bertindak ceroboh .

Setelah kita mengetahui isi dari formula bekerja dengan aman seperti tersebut di atas, selanjutnya kepada kita semua diharapkan disaat bekerja supaya mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh perusahaan . Karena peraturan tersebut dibuat tidak untuk mempersulit kita dalam bekerja. Tetapi peraturan dibuat untuk melindungi pekerja dari timbulnya bahaya / kecelakaan kerja .

Semua Terserah Anda

Tahukah anda  bahwa menurut pimpinan perusahan tambang, Keselamatan dan kesehatan kerja adalah sama pentingnya dengan Produksi ? 

Sebelum anda sampai pada pandangan yang meragukan ini, sebaiknya pergunakan sedikit pikiran anda untuk memikirkan hal ini. Perusahan tambang  seperti juga halnya dengan perusahaan dalam bidang lainnya, selalu berusaha untuk menghasilkan keuntungan. Perusahan juga selalu berusaha untuk terhindar dari kerugian akibat terjadinya kecelakaan, sebab perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan ( extra cost ).

Bertambah banyak kecelakaan , bertambah tinggi biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dan akibatnya perusahaan memperoleh keuntungan yang berkurang dari yang semestinya. Jadi dengan mudah anda dapat mengerti  akan kepentingan perusahaan tambang dalam Keselamatan dipandang dari sudut keuangan. Dari sudut jam kerja maka kalau terjadi suatu kecelakaan maka akan ada banyak jam kerja yang hilang karena orang lain disekitar anda seperti pengawas dan rekan kerja anda tidak bekerja tetapi akan mengurusi anda. Kalau setiap pekerja dibayar per jam maka berapa biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pengawas dan rekan kerja yang tidak bekerja yang mengurus kecelakaan tadi? Tentunya semua pengeluaran ini akan sangat mempengaruhi keuntungan perusahaan yang semestinya.  

Sekarang, kalau kita meninjau dari segi perorangan dan kemanusiaan. Apakah anda orang yang merasa  gembira jika melihat orang lain cedera ? Orang yang akalnya sehat, sudah tentu tidak, dan anda boleh bertaruh  berapa saja, tidak seorang pun supervisor / pengawas perusahan tambang tempat anda bekerja ingin melihat adanya kecelakaan.

Kemudian, kembali kepada anda, bagaimana kepentingan anda dalam keselamatan dipandang dari segi  keuangan ?. Apakah anda pernah memikirkan bahwa ganti kerugian  jauh berkurang dari pendapatan anda yang biasa dan keluarga anda juga menderita karena gaji yang anda terima tidak sebanyak yang biasanya ?. Juga dengan sakit anda sendiri bagaimana akibatnya ? Misalkan, bahwa akhirnya anda menderita  cacat, ibu  jari atau tangan hilang ? Anda memang akan mendapatkan ganti kerugian karena cacat tersebut, tetapi bagaimana dengan kesanggupan anda untuk mencari penghidupan selanjutnya ?.

Akhirnya anda akan mengerti bahwa baik anda sendiri maupun  perusahan tempat anda bekerja, tidak dapat membiarkan terjadinya kecelakaan. Jika anda melakukan pekerjaan anda dengan hati-hati, anda tentu beruntung, karena anda tidak bersedia lagi mengambil resiko yang mungkin dapat mencelakakan tubuh ataupun keungan anda.

Tetapi, sebagaimana judul materi ini “ Semuanya terserah pada anda “

Eksperimen Nenek Tua, 15 Tahun Hidup Tanpa Uang

Kamis, 14 April 2011

BEKERJA DILINGKUNGAN BERBAHAYA

Beberapa hal yang harus diketahui bila anda bekerja didaerah/dilingkungan berbahaya antara lain :

  1. Adanya sumber – sumber bahaya yang mungkin timbul dari aktivits pekerjaan  yang anda lakukan.
  2. Prosedure kerja aman didaerah berbahaya .
  3. Sarana pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) bila terjadi accident.
Kewajiban atasan / pimpinan untuk pekerjaan didaerah berbahaya

  • Menjelaskan kepada tenaga kerja tentang kondisi – kondisi berbahaya dan penanggulangannya.
  • Selalu menyediakan dan mengingatkan tenaga kerja akan pentingnya alat pelindung diri untuk pekerjaan berbahaya tersebut.
  • Menjelaskan kepada tenaga kerja tentang cara – cara dan sikap yang aman dan benar dalam peleksanaan pekerjaan.

Yang termasuk bekerja didaerah berbahaya disini adalah :

  • Bekerja di ketinggian
  • Bekerja di ruang terbatas
  • Bekerja di Dekat Daerah Peledakan
  • Bekerja di Dekat Dinding Pit
  • Bekerja di Dekat Air
  • Bekerja Menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Bekerja di dekat conveyor dan benda berputar lainnya
  • Bekerja dengan bejana / silinder bertekanan

Sehubungan dengan bekerja didaerah berbahaya merupakan pekerjaan yang beriko tinggi  maka sebaiknya sebelum melaksanakan pekerjaan agar diberikan dulu Safety Talk kurang lebih 10 menit agar aman dan selamat. 

MENTAATI ATURAN BATAS KECEPATAN MAKSIMUM KENDARAAN

Kondisi lalu-lintas yang semrawut sangat identik dengan kecelakaan. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dibuatlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur arus lalu-lintas kendaraan yang melintas di area jalan di lokasi pertambangan .Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang . Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Jawabannya adalah ya ! Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti : kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truc, Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara adalah Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler .


Agar supaya antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum bagi kedua jenis kendaraan tersebut , bila melintas di jalan angkut batubara / haul road atau di jalan tambang / mine road :
1. Kendaraan kecil atau kendaraan sarana yang beroda 4, batas kecepatan maksimum adalah 60 km/jam .
2. Kendaran besar beroda lebih dari 4 maka batas kecepatannya adalah 50 km/jam.
Melalui safety talk hari ini , kami tegaskan kembali bahwa aturan batas kecepatan maksimum tersebut masih tetap berlaku dan belum ada perubahan. Batasan kecepatan tersebut masih diberlakukan karena hingga saat ini tingkat keefektifannya masih sangat tinggi. Dengan batas kecepatan tersebut, tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tetap rendah. Data kecelakaan menunjukkan bahwa dari bulan November tahun 2006 hingga bulan Desember Juli 2009 jalan angkut batubara tidak lagi menyumbang kecelakaan fatal. Dan selama kurun waktu itu pula, kita berhasil menciptakan Zero fatal Accident.
Selanjutnya kita jangan berbangga atau lengah dahulu dengan data tersebut. Karena berdasarkan data terbaru dari hasil inspeksi batas kecepatan kendaraan yang dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun menunjukkan bahwa saat ini muncul trend atau kecenderungan pelanggaran bertambah banyak. Dari data 8 pengamatan terakhir yang dilakukan terlihat angka pelanggaran sangat tinggi. Dari total pengamatan terhadap 223 kendaraan yang lewat, 46 diantaranya adalah melakukan pelanggaran. Jika dimasukkan dalam prosentase maka tingkat pelanggaran saat ini adalah 20 %. Jumlah ini sudah sangat tinggi dan sangat berbahaya bila kita semua masih terus melakukan pelanggaran. Ini menunjukan bahwa 1 dari 5 kendaraan telah melakukan pelanggaran.
Bila kita selidiki lagi, ternyata pelaku pelanggaran tersebut trend-nya juga sudah berpindah. Jika dahulu kecelakaan sering menimpa kendaraan pengangkut batubara, maka trend sekarang bisa jadi berpindah ke kendaraan sarana? Mengapa, karena angka pelanggaran sebanyak 20 % tersebut adalah didapat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan sarana, bus dan truk sarana dan bukan dilakukan oleh operator Trailler .
Berdasar data di atas, ternyata tingkat kesadaran pengemudi trailler batubara saat ini sudah sangat baik . Namun sayangnya kesadaran berlalu-lintas bagi pengemudi kendaraan sarana saat ini malah sangat buruk.
Akhirnya , utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada . Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3 .
Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.

ATURAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN BUKAN BERTUJUAN UNTUK MENGHAMBAT , TETAPI UNTUK MENYELAMATKAN ANDA DAN REKAN ANDA !

Bahaya Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

PENELITIAN Internasional mengungkapkan bahwa menggunakan handphone sembari mengemudi akan menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan mobil. Menurut data statistik internasional terjadi 1.500.000 kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Atau lebih dari 4.000 kecelakaan setiap harinya. Dengan demikian,menggunakan handphone memiliki tingkat bahaya empat kali ketimbang tidak menggunakan sama sekali.

Demikian benang merah yang terangkum dari sesi Break Out acara Pesta Blogger 2009 yang berlangsung di Exhibition Hall Gedung SMESCO Jakarta, Sabtu lalu (24/10). Sesi spesial ini disponsori PT Ford Motor Indonesia. Tampil sebagai nara sumber, yakni: Davi Tuilan (Marketing Director PT Ford Motor Indonesia) dan Dodi Budiono (Instruktur Indonesia Defensive Driving Center). Tema yang diangkat: “Nyaman dan Aman di Jalan Raya Milik Kita Semua”.

Dikatakan oleh Dodi Budiono, menggunakan handphone saat mengemudi lebih berbahaya dibandingkan dengan pengaruh alkohol. Bahaya handphone bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai hand free), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi. Sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Coba bayangkan sendiri seandainya anda tengah mengemudi kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi di jalan bebas hambatan. Sekonyong-konyong handphone anda berbunyi atau bergetar. Seseorang keluarga dekat anda menelepon. Anda segera angkat handphone yang tergeletak di dashboard. Seseorang di seberang sana, yang ternyata suami atau istri anda mengabarkan dengan terbata-bata: putri tercinta yang tengah sekolah, pingsan tatkala upacara bendera! Saya jamin anda terkaget-kaget mendengar dan hilang seketika konsentrasi mengemudinya.

Masih beruntung jika anda segera menguasai diri, dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain di jalan tol tersebut. Namun demikian, seteguh karang apapun pribadi anda sebagai pengemudi, bila mendengar berita mengagetkan tersebut tak urung anda bagaikan salju kutub utara yang tengah mencair. Pikiran kacau, dan air mata pun tanpa sadar jatuh menitik. Pendek kata konsentrasi anda terbelah.
Jangankan di jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi, di jalanan kampung selepas keluar rumah dengan kecepatan rendah pun tetap dibutuhkan konsentrasi tinggi. Gangguan-gangguan baik internal maupun eksternal bisa sewaktu-waktu muncul, tanpa anda ketahui kapan akan munculnya.

Berkaitan dengan penggunaan handphone di atas, beberapa negara telah menerapkan regulasi larangan menggunakan handphone saat mengemudi. Mengingat bahaya yang ditimbulkannya.
Sedangkan di Indonesia, regulasi larangan itu masih berupa himbauan dari instansi terkait. Dalam hal ini dari pijak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan-aturan detail berupa larangan, dalam Undang-undang yang ada belum secera eksplisit dicantumkan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan klausul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Lantaran menggunakan handphone menjadikan seorang pengemudi terpecah konsentrasinya, maka sesungguhnya ayat ini bisa digunakan untuk menjerat para pelaku di jalan raya. Namun, ayat itu masih bisa menimbulkan multi tafsir. Dan penerapannya di lapangan akan menjadi kontroversi. Oleh karena itu, hemat saya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), dimana ayat mengenai larangan menggunakan handphone dalam berkendara dicantumkan secara jelas dan tegas.
Paling tidak dengan PP tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada kurun tertentu ke depan –katakanlah dua atau tiga tahun lagi– regulasi larangan menggunakan handphone beserta turunan ancaman hukumannya sudah bisa dimasukkan pada revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dimaksud.
Apakah itu mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Kuncinya tergantung opini publik yang kita galang dan suarakan terus menerus tiada henti. Lantaran soal penting regulasi larangan penggunaan handphone menyangkut hal mendasar, yakni: kenyamanan dan keamanan di jalan raya sebagai milik kita semua….